TATA RUANG PROPERTI DEPOK AMBURADUL
DEPOK - Tata
ruang properti Depok dinilai amburadul. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selalu
berbangga diri bahwa Depok terus dilirik oleh investor properti. Namun hal itu
tidak diikuti dengan kepatuhan para pengembang untuk menaati tata ruang wilayah
dan perizinan.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok terus menyoroti berbagai masalah
perizinan dan tata ruang. Wakil Ketua Komisi A Bidang Perizinan, Hamzah
menegaskan sudah lama bau tidak sedap pelayanan perizinan Depok disinyalir
masih terjadi.
"Kami
menindaklanjuti hasil temuan di lapangan bahwa ketidakberesan properti di Depok
berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, mengakibaaatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari sektor perizinan kurang maksimal, serta memperlambat
percepatan pembangunan daerah dalam segala bidang," tegasnya di Kantor
DPRD, Depok.
Hamzah
menambahkan pengelolan penerimaan dari retribusi IMB melibatkan 14 Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yaitu diantaranya Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Bdan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Dinas Pendapatan
Pengelolan Keuangan dan Aset (DPPKA), dan 11 kecamatan. Dalam proses pembuatan
IMB didukung dengan bantuan sistem informasi pelayanan perizinan oleh BPMP2T.
"Proses
pembutan IMB diantaranya pendaftaran IMB dilakukan dengan bantuan sistem
aplikasi periziznan di BPMP2T. Selaanjutnya petugas loket mengimput semua data
pemohon, setelh itu dapat key number serta verifikasi ulang," jelasnya.
Namun, kata
Hamzah, di lapangan disinyalir ditemukan hal ganjil dimana petugas loket diduga
dapat melakukan perubahan data permohonan walaupun permohonan untuk pendaftar
tersebut telah menjadi surat keputusan IMB. Sehingga diindikasikan terjadi
memiliki nomor pendaftaran ganda.
"Diduga
adanya temuan mal-administrasi terkait adanya keseragaman persyaratan,
kejelasan tarif dan waktu penyelesaian yang disampaikan pegawai dalam
penyelenggaraan pelayanan periziznan menjadi indikasi adanya praktek pungutan
liar oleh oknum Pemkot Depok, banyak bangunan berizin dibangun seenaknya tanpa
mengantongi izin," jelasnya.
Hamzah
menambahkan Depok tentu mempersilahkan pengembang menanamkan modalnya di Depok.
Namun, tegasnya, tata ruang wilayah Depok justru semakin amburadul karena tidak
tegaknya Peraturan Daerah (Perda).
"Boleh
saja investor datang bangun Depok tapi aturan penataan kota jadi prioritas di
Depok. Margonda jamannya Walikota Depok Nur Mahmudi saja tuh bisa macet, bisa
banjir. Kesalahan tata ruang tata kotanya, tak berpikir bagaimana drainase. Di
Margonda sudah padat harusnya properti tak boleh lagi," tukasnya.
Komisi A
DPRD Depok mengancam akan menginvestigasi terkait amburadulnya perizinan di
Depok dengan membentuk tim kecil yang nantinya akan bekerja mengawasi secara
mendalam. "Hasil kerja tersebut dijadikan rekomendasi Komisi A DPRD Depok
untuk mendorong pembentukan pansus perizinan," tutupnya.
SUMBER :
(wdi)
Komentar
Posting Komentar