Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

KEGAGALAN KONSTRUKSI

Ambruknya atap 3 bangunan kelas SMKN 1 Malingping Banten PENDAHULUAN Kegagalan bangunan karena strukturnya gagal berfungsi dapat menimbulkan kerugian harta benda, bahkan korban jiwa. Bangunan yang didesain terhadap beban-beban rencana dari code-code yang ada, belum dapat menjamin sepenuhnya bebas dari segala risiko kegagalan bangunan, karena penyebabnya kompleks. Salah satu strategi mengantisipasi risiko dapat dimulai dari tahap perencanaan.  Langkah pertama yang penting adalah memperkirakan penyebab kegagalan sehingga dapat dibuat simulasi kejadiannya. Selain simulasi fisik (eksperimen) maka simulasi numerik berbasis komputer menjadi alternatif lain yang canggih dan relatif murah. Makalah ini akan membahas penyebab ambruknya atap 3 ruang kelas SMKN 1 Malingping Banten dan solusi pencegahannya pada bangunan-bangunan sekolah lainnya. Ambruknya atap 3 bangunan kelas SMKN 1 Malingping Banten pada tanggal 12 Desember 2008 sekitar pukul 09.00 WIB diduga karena konstruks

KEGAGALAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG

LATAR BELAKANG Suatu kontrak konstruksi yang telah memenuhi syaratsyarat yang sah dan asas-asas suatu kontrak, tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya kegagalan bangunan (Building Failure). Dalam pekerjaan konstruksi bangunan sering ditemukannya kegagalan bangunan yang dapat diakibatkan oleh pihak penyedia jasa atau pengguna jasa.  Semua pekerjaan konstruksi melakukan pergerakannya sesuai dengan tahapan (siklus) kegiatannya yaitu diawali dengan perencanaan, sifat bahan bangunan yang digunakan, pengujian bahan dan bangunan/konstruksi, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharan bangunan. Kegiatan-kegiatan tersebut harus dilakukan secara bertahap agar memperoleh hasil yang baik dan memuaskan. Tahap-tahap tersebut harus dilakukan dengan baik, jika pada salah satu tahap terjadi kegagalan maka akan mempengaruhi kegiatan yang lainnya serta harus mengikuti ketentuan atau standar yang berlaku. Pengertian Kegagalan bangunan menurut UU No.18 tahun 1999 pasal 1 ayat 6 adalahk