DEMOKRASI DI INDONESIA
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi
Pengertian dan
pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh
sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara
tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi
di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945.
Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum
dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”.
Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
1. DEMOKRASI LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah
RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial
menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan
untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri
bertanggung jawab kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan
mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR
melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan
pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu
dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh
karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya
Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya
terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu
singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan
konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua
kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara
mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil
pemungutan suara dalam siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi
sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak
dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar
hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka.
Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi
terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk
terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat
menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde
Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
2. DEMOKRASI
PADA MASA ORDE LAMA
Pada masa ini, demokrasi
dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebakan karena
sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial sesuai dengan
UUD yang berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental.
Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini :
• Peran dominan
presiden,
• Terbatasnya
partai-partai politik,
• Berkembangnya
pengaruh komunis,
• Meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik.
Pada masa ini,
demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan
demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan
Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965. Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip
penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila
musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan
cara :
• Pembicaraan
mengenai persolan tesebut ditangguhkan,
• Penyelesaian
mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil
kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat
yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak :
• Pembicaraan
mengebai persoalan tersebut ditiadakan.
Dalam pelaksanaan
demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan
keputusan, yaitu :
• Pada tahun 1960
presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD
ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR
• Dengan ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963,
Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan
ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun
• DPRGR yang mengganti DPR hasil pemilu
ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol
ditiadakan
• Penyelewengan di bidang
perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum
• Didirikan badan-badan ekstra
kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai
arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan
front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat
• Partai politik dan pers yang dianggap
menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di
bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan
ekonomi menjadi kian suram.
Dengan sistem demokrasi terpimpin,
kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem
pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan
saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya
sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan
memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam
bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan G 30 S/PKI.
Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya
sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
3. DEMOKRASI ORDE BARU 1998 - SEKARANG
Demokrasi yang dikembangkan pada masa
reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan
UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan
yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat
ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah
memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi
yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No.
X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan
pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia
antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi
di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno.
Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan
saja yaitu presiden.
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan
keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi
Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan
reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada
masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala
negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu
demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi
sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin
:
Kebebasan partai dibatasi Presiden
cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk
lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan
Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden
berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945,
sebab MPRS tunduk kepada Presiden.
Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak
dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh
Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan
dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing
berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
2. Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan
Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD
1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga
tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang
terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh
Presiden dengan syarat :
Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia
kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan
200 orang wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu
tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan
pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya
presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua
anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh
presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD
1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut :
Melaksanakan manifesto politik
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung
Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai
oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12
orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan.
Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul
kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada
dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan
karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari
kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita”
yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan
sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK
(Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi
Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL
USDEK.
5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan
Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi
massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung
dalam UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional
menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh
Presiden Sukarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut :
Menyelesaikan Revolusi Nasional
Melaksanakan Pembangunan
Mengembalikan Irian Barat
6. Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk
kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964
Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini
adalah sebagai berikut :
Mencukupi kebutuhan sandang pangan
Menciptakan keamanan negara
Mengembalikan Irian Barat.
7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan ideologi dari partai-partai yang
berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai
kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di
Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk
menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya untuk
menggalang persatuan bangsa.
Bagi presiden NASAKOM merupakan cerminan
paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima
dan melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud. Ajaran Nasakom
mulai disebarkan pada masyarakat. Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan
upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja
dengan menolak presiden.
Kelompok yang kritis terhadap ajaran
Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran
Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan
terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom
menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser
kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih
kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden
bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
8. Adanya ajaran RESOPIM
Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi,
Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan
Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.
Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh
unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai
oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut
Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.
Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka
kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah
presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada
pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai
pembantu presiden.
9. Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI
Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.
Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya
langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional
dan kekuatan sosial politik Indonesia.
10. Pentaan
Kehidupan Partai Politik
Pada masa
demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi
oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat,
misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28
partai yang ada hanya tinggal 11 partai.
Tindakan pemerintah ini dikenal dengan
penyederhanaan kepartaian.
Pembatasan gerak-gerik partai semakin
memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang kuat
tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang
pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis
Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena sejumlah
anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan
Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.
11. Arah Politik Luar Negeri
Politik Mercusuar
Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden
sebab beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat
menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka
diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat
menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo.
Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran
rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces
) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan
bagi delegasi asing. Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari
keanggotaan PBB sebab Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB. Besarnya kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin
tampak dengan :
a. Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh
Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan
dipimpin oleh partai- partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing
berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b. Pidato presiden yang berjudul ”Penemuan
Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan
Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN atas
usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.
c. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang
Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
d. Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin
Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.
e. Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri
di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.
f. Presiden berusaha menciptakan kondisi
persaingan di antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Parpol.
g. Presiden mengambil alih pemimpin
tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi
(KOTI).
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar