KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN KOTA TUA JAKARTA
BAB IV
USULAN PENANGANAN PELESTARIAN
4.1.
Tindakan
Preservasi dan Rekonstruksi Museum Fatahillah
Preservasi
adalah kegiatan yang berhubungan secara tidak langsung terhadap pemeliharaan
artifak (peninggalan budaya) pada kondisi fisik yang sama seperti ketika
diterima olek kurator. Tampilan estetiknya tidak boleh ada yang ditambah atau
dikurangi. Intervensi apapun yang perlu untuk mengadakan preserve hanya boleh pada
permukaan atau pada kulit saja serta tidak mencolok.
Rekonstruksi
ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki seakurat
mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana
lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena salah
satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau
terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan
tersebut baik fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP.
36/2005).
Semakin
tua usia dari suatu kawasan kota tua makan semakin banyak perkembangan sejarah
yang dimilikinya, dan dengan karena hal tersebut semakin beragam pula kekayaan
arsitektur pada bangunan-bangunan lama yang berada pada di kawasan kota tua
tersebut. Potensi arsitektural pada kawasan kota tua akan semakin tinggi dan
semakin beragam seiring dengan rentang perjalanan sejarah kawasan kota yang
dimilikinya. Dan makin beragamnya potensi arsitektural di kawasan kota tua
tentu akan menambah pula ragam nilai arsitektur kawasan kota yang bersangkutan.
Pada
kawasan kota tua Jakarta merupakan kawasan pusat kota beserta pelabuhannya
dimana kota Jayakarta atau Batavia berada. Pada kawasan ini banyak terdapat
bangunan-bangunan lama bernilai sejarah yang potensial. Bangunan-bangunan lama
bersejarah diantaranya adalah : Museum Sejarah Jakarta (Balai Kota Batavia,
kantor, dan kediaman Gubernur Jenderal VOC, Pelabuhan Sunda Kelapa, Museum Wayang,
Museum Fatahillah, Museum Bank Indonesia dan sekitar Lapangan Fatahillah
seperti Jalan Pintu Besar dan Jalan Pos Kota).
Bangunan
bersejarah yang terdapat di Jakarta dikenal dengan Museum Fatahillah kini
mendapat perhatian lebih, dan telah dilakukan renovasi dan konservasi sejak 14
Oktober 2014. Kepala museum fatahillah Enny Prihatini mengatakan biaya untuk
kegiatan konservasi dan renovasi mencapai Rp 20 miliar, selama melaksanakan
konservasi pada bangunan museum fatahillah sementara museum ini ditutup untuk
kunjungan para pengunjung. Dan perubahan pada bangunan museum setelah
konservasi sekilas tidak tampak berubah, namun perbedaan bangunan tersebut
terdapat pada bagian dalam bangunan.
Tindakan
konservasi yang dipilih ialah preservasi dan rekonstruksi, dan tindakan
tersebut telah dilaksanakan pemerintah pada bulan Oktober 2014 – Januari 2015. Tindakan-tindakan
tersebut sudah meralisasikan pada 10 Januari 1972 oleh Ali Sadikin selaku
gubernur Jakarta pada saat itu. Namun, kegiatan tersebut terhambat karena perlu
menetapkan pengaturan benda-benda cagar budayad dengan mengeluarkan
undang-undang nnomor 5 thun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) yang setahun
kemudian direalisasikan oleh Pemda DKI Jakarta dengan mengeluarkan SK Gubernur
No.Cb. 475 Tahun 1993 yang isinya menetapkan Bangunan-Banguan Bersejarah dan
Monumen di DKI Jakarta dilindungi sebagai bangunan cagar budaya (BCB) oleh
pemerintah.
Tindakan
preservasi pada bangunan Museum Fatahillah dapat dilakukan ialah memperbarui
atau melakukan cat ulang pada dinding bangunan museum fatahillah dengan warna
yang sama dan tidak mencolok, memperhatikan bagunan museum fatahillah dari
kegiatan pengunjung, dan memperhatikan elemen-elemen bangunan sesuai dengan lamanya
usia elemen tersebut.
Tindakan
rekonstruksi yang dilakukan pada bangunan Museum Fatahillah dilakukan karena bangunan
atau lingkungan yang hancur karena bencana alam, namun rekonstruksi pada
bangunan tersebut dapat dilakukan dengan membangunan kembali dengan menggunakan
material yang masih dapat digunakan. Tidak hanya hancur karena bencana alam,
kerusakan yang terjadi karena terbengkalai pun dapat diperbaiki dengan bahan
bangunan atau material yang terselamatkan dan masih dapat digunakan atau dengan
penambahan bahan bangunan baru demi menciptakan bangunan museum fatahillah yang
sesuai fungsi dan memenuhi persyaratan teknis.
Dan
tujuan utama dari kegiatan preservasi dan rekonstruksi pada bangunan bersejarah
Museum Fatahillah ialah untuk mendapatkan identitas fisik dari kawasan,
mempertahankan atau melestarikan nilai sejarah pada kawasan kota, meningkatkan
nilai arsitektural pada bangunan dan kawasan, dan meningkatkan nilai pendidikan
dan pariwisata pada masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA
https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/6577/A55.pdf?sequence=1
https://www.academia.edu/11337823/Makalah_Kawasan_Bersejarah_Museum_Fatahillah
https://urbanpages.wordpress.com/2008/10/21/hello-world/
http://jerichofidwello.blogspot.co.id/2014/07/bab-i-pendahuluan-1.html
Komentar
Posting Komentar