KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN KOTA TUA JAKARTA

BAB IV
USULAN PENANGANAN PELESTARIAN


4.1.                 Tindakan Preservasi dan Rekonstruksi Museum Fatahillah

Preservasi adalah kegiatan yang berhubungan secara tidak langsung terhadap pemeliharaan artifak (peninggalan budaya) pada kondisi fisik yang sama seperti ketika diterima olek kurator. Tampilan estetiknya tidak boleh ada yang ditambah atau dikurangi. Intervensi apapun yang perlu untuk mengadakan preserve hanya boleh pada permukaan atau pada kulit saja serta tidak mencolok.
Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki seakurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena salah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut baik fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).

Semakin tua usia dari suatu kawasan kota tua makan semakin banyak perkembangan sejarah yang dimilikinya, dan dengan karena hal tersebut semakin beragam pula kekayaan arsitektur pada bangunan-bangunan lama yang berada pada di kawasan kota tua tersebut. Potensi arsitektural pada kawasan kota tua akan semakin tinggi dan semakin beragam seiring dengan rentang perjalanan sejarah kawasan kota yang dimilikinya. Dan makin beragamnya potensi arsitektural di kawasan kota tua tentu akan menambah pula ragam nilai arsitektur kawasan kota yang bersangkutan.

Pada kawasan kota tua Jakarta merupakan kawasan pusat kota beserta pelabuhannya dimana kota Jayakarta atau Batavia berada. Pada kawasan ini banyak terdapat bangunan-bangunan lama bernilai sejarah yang potensial. Bangunan-bangunan lama bersejarah diantaranya adalah : Museum Sejarah Jakarta (Balai Kota Batavia, kantor, dan kediaman Gubernur Jenderal VOC, Pelabuhan Sunda Kelapa, Museum Wayang, Museum Fatahillah, Museum Bank Indonesia dan sekitar Lapangan Fatahillah seperti Jalan Pintu Besar dan Jalan Pos Kota).

Bangunan bersejarah yang terdapat di Jakarta dikenal dengan Museum Fatahillah kini mendapat perhatian lebih, dan telah dilakukan renovasi dan konservasi sejak 14 Oktober 2014. Kepala museum fatahillah Enny Prihatini mengatakan biaya untuk kegiatan konservasi dan renovasi mencapai Rp 20 miliar, selama melaksanakan konservasi pada bangunan museum fatahillah sementara museum ini ditutup untuk kunjungan para pengunjung. Dan perubahan pada bangunan museum setelah konservasi sekilas tidak tampak berubah, namun perbedaan bangunan tersebut terdapat pada bagian dalam bangunan.

Tindakan konservasi yang dipilih ialah preservasi dan rekonstruksi, dan tindakan tersebut telah dilaksanakan pemerintah pada bulan Oktober 2014 – Januari 2015. Tindakan-tindakan tersebut sudah meralisasikan pada 10 Januari 1972 oleh Ali Sadikin selaku gubernur Jakarta pada saat itu. Namun, kegiatan tersebut terhambat karena perlu menetapkan pengaturan benda-benda cagar budayad dengan mengeluarkan undang-undang nnomor 5 thun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) yang setahun kemudian direalisasikan oleh Pemda DKI Jakarta dengan mengeluarkan SK Gubernur No.Cb. 475 Tahun 1993 yang isinya menetapkan Bangunan-Banguan Bersejarah dan Monumen di DKI Jakarta dilindungi sebagai bangunan cagar budaya (BCB) oleh pemerintah.

Tindakan preservasi pada bangunan Museum Fatahillah dapat dilakukan ialah memperbarui atau melakukan cat ulang pada dinding bangunan museum fatahillah dengan warna yang sama dan tidak mencolok, memperhatikan bagunan museum fatahillah dari kegiatan pengunjung, dan memperhatikan elemen-elemen bangunan sesuai dengan lamanya usia elemen tersebut.

Tindakan rekonstruksi yang dilakukan pada bangunan Museum Fatahillah dilakukan karena bangunan atau lingkungan yang hancur karena bencana alam, namun rekonstruksi pada bangunan tersebut dapat dilakukan dengan membangunan kembali dengan menggunakan material yang masih dapat digunakan. Tidak hanya hancur karena bencana alam, kerusakan yang terjadi karena terbengkalai pun dapat diperbaiki dengan bahan bangunan atau material yang terselamatkan dan masih dapat digunakan atau dengan penambahan bahan bangunan baru demi menciptakan bangunan museum fatahillah yang sesuai fungsi dan memenuhi persyaratan teknis.

Dan tujuan utama dari kegiatan preservasi dan rekonstruksi pada bangunan bersejarah Museum Fatahillah ialah untuk mendapatkan identitas fisik dari kawasan, mempertahankan atau melestarikan nilai sejarah pada kawasan kota, meningkatkan nilai arsitektural pada bangunan dan kawasan, dan meningkatkan nilai pendidikan dan pariwisata pada masyarakat luas.



DAFTAR PUSTAKA

https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/6577/A55.pdf?sequence=1
https://www.academia.edu/11337823/Makalah_Kawasan_Bersejarah_Museum_Fatahillah
https://urbanpages.wordpress.com/2008/10/21/hello-world/
http://jerichofidwello.blogspot.co.id/2014/07/bab-i-pendahuluan-1.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERENCANAAN & PERANCANGAN KOTA EKOLOGIS (CONTOH KOTA)

ARSITEKTUR POST-MODERN

KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN KOTA TUA JAKARTA