CONTOH BENTUK KONTRAK ANTARA PIHAK KE 1 DAN 2 DALAM PEMBANGUNAN RUMAH
Surat Perjanjian Kontrak Kerja berfungsi untuk mengikat
kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian yang saling
menguntungkan sesuai dengan rincian-rincian dan detail tanggung jawab dari
masing-masing pihak. Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) antara pemilik rumah
dan kontraktor/ pemborong merupakan kesepakatan bersama yang termasuk dalam
undang-undang perdata dan dapat diperkarakan dalam pengadilan apabila terjadi
pelanggaran. Hukum perjanjian ini berlaku secara sah ketika kedua belah pihak
menandatangani SPK bermaterai dan rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan
satu untuk pihak ke dua.
Syarat Syarat Pembuatan SPK
PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)
·
Menyiapkan surat-surat kelengkapan (IMB, ijin pelaksananan proyek dari
RT setempat, dll)
·
Memahami prosedur pembangunan rumah yang sudah diberitahukan kontraktor
·
Menyiapkan gambar kerja lengkap dari arsitek
·
Penyediaan dana berdasarkan perhitungan RAB yang sudah dipertimbangkan
dan disetujui
·
Menyetujui alokasi waktu yang sudah ditetapkan kontraktor
·
Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas
perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
PIHAK KEDUA (Kontraktor)
·
Memberi penjelasan sedetil-deailnya pada pemilik rumah mengenai prosedur pembangunan rumah
·
Memahami dan menyetujui gambar kerja yang dibuat arsitek berdasarkan
arahan pemilik rumah
·
Menyiapkan jadwal pelaksanaan yang jelas dan sudah disetujui oleh
pemilik rumah
·
Menyiapkan draft SPK yang sudah dipertimbangkan dengan pemilik rumah
·
Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas
perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
SURAT PERJANJIAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang
Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan
sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan
Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana
tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah
Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik
secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30
(tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat
tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa
sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender,
terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada
suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan
kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas
memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus
mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua
biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang
dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub
kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan
koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama
pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum
menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 %
dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan
penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila
;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah
ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah
menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan
merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di
atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan
PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu
sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah
menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang
telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup
bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak
dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan
setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp.
25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp.
25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak
dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan
setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp.
2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp.
2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima
juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak
dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan
setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp.
12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp.
12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh
tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu
sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa
pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK
PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan
dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran
sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan
nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK
PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan
dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah
menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan
ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi
sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 %
(lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama
pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini
adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor,
kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan
keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah,
demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas
perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA
tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian
ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah
memberikan peringatan/teguran tiga kali beturut-turut dan PIHAK KEDUA tidak
mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai
berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau
dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK
KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum
5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara
sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas,
maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen
yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari
perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,
maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian
terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua
belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak
terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK
KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA
mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi
memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik
Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi
pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik
Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib
memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan
pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja
borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga
kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini
atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih
lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua
belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh
ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini
mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai
cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing
rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar