IDENTITAS NASIONAL

Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.

Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

    Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.

     Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.

Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:

Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.

Agama: Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.

Kebudayaan : Adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

Bahasa : merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.

Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :

1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4)      Lambang Negara yaitu Pancasila
5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
 9)     Konsepsi Wawasan Nusantara
10)   Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

Penjelasan dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.

1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia

Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.

2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih

Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.

3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya

Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.

Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai!, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa.

Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.

Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak menggunakan  soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Secara musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari presiden Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).

4)      Lambang Negara yaitu Pancasila

Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:

Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)

Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)

Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)

Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)

Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)

Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.

Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.

Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:

Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17

Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8

Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19

Jumlah bulu di leher berjumlah 45

Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.

5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika

Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.

6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila

Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16).

Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.

7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945

Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.

Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.

8)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

9)      Konsepsi Wawasan Nusantara

Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.

10)  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional


Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

SUMBER : 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERENCANAAN & PERANCANGAN KOTA EKOLOGIS (CONTOH KOTA)

ARSITEKTUR POST-MODERN

KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN KOTA TUA JAKARTA