IDENTITAS NASIONAL
Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran
diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri,
atau Negara sendiri. Mengacu
kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi
berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata
nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih
besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan
bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan
kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa
atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok
(collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan
yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional
sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana
akan dijelaskan kemudian.
Identitas nasional adalah suatu ciri yang
dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan
bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di
dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,
sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian
pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut
terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada dasarnya
menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional
bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu
dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah
mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan
bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki
warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga
bangsa telah memiliki identitas primer
yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur
pembentuk identitas yaitu:
Suku bangsa:
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir),
yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300
dialeg bangsa.
Agama:
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh
dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha
dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama
resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah
agama resmi negara dihapuskan.
Kebudayaan : Adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa : merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa
dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas
unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar
manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara,
dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan
ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas
nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas
Nasional indonesia yaitu terdiri dari :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan
yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal
Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD
1945
8)
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi
Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional
Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1)
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas
Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara
arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai
sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam
bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas
daerah masing-masing.
2)
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas
nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan
negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang
menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna
merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani
dan putih artinya suci.
3)
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924)
pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober
1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika
mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas
menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia
Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah
dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang
penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun
demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan
“Mulai, Mulai!, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja
mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia
Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah
indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang
persatuan bangsa.
Namun pada saat
menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada
kompas tahun 1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior
Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah
lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A.
solapung seorang pengamat musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun
1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekedar mengulang
tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip
Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda
Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan
Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan
penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia
Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta
atau sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu
sekstet. Penggunaan bentuk
ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri
sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya penggunaan soneta
tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman
Angkatan Pujangga Baru mulai banyak menggunakan
soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Secara musical,
lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama jos
Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan kepada studio
RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen
baru, yang menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari
presiden Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu
kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).
4)
Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda
Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang
melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara
Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan
perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam
perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang
Maha Esa (sila ke-1)
Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab (sila ke-2)
Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan
Indonesia (Sila ke-3)
Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila
ke-4)
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna
bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam
perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
Jumlah Bulu pada masing-masing sayap
berjumlah 17
Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal
ekor berjumlah 19
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda
bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti
“berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep
pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu
kesatuan. Pluralistik bukan
pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya.
Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi
keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal
Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling
benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang
berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk
kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika
bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak
memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
6) Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah
kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat
dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan
istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok
Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,,
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum,
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16).
Pancasila merupakan dasar negara yang
dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila
mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam.
Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa
nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara
lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD
1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan
perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara
meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis.
Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD
menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal
yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka.
Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara
ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia
untuk memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka
dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin
hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat
dilakukan dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara
konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya
dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8)
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan,
penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui
arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga
mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau
cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup.
Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah
mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat dapat
dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan
pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia,
serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
10)
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar