Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

PENULISAN ILMIAH TENTANG RTRW

ANALISIS YURIDIS PENGEMBANGAN KAWASAN BUDAYA TERPADU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2006  TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH  KOTA MAKASSAR ABSTRAK           Analisis Yuridis Pengembangan Kawasan Budaya Terpadu terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar           Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menjelaskan pengembangan kawasan budaya terpadu di Kota Makassar dan 2) untuk mengetahui dan menjelaskan pengembangan kawasan budaya terpadu terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota  Makassar.           Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian terhadap produk hukum (peraturan perundang-undangan) dan pendapat ahli. Penelitian ini dilakukan di perpustakaan dan lokasi yang terdapat data-data bahan hukum dengan metode kepustakaan melalui library research dengan jalan menelusuri literatur

DEPOK PADAT, PEMBANGUNAN HUNIAN VERTIKAL MENDESAK

Gambar
DEPOK - Berbagai permasalahan di Ibu Kota Jakarta, membuat masyarakatnya memilih untuk pindah ke kota - kota penyangga sebagai tempat bermukim. Depok merupakan kota yang paling laris manis dipilih. Penduduk Depok dari mulai hanya 1,3 juta kini nyaris tembus angka 2 juta orang. Angka migrasi per tahun mencapai 4-5 persen. Karena lahan yang semakin padat, Pemerintah Kota Depok sudah memberlakukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa setiap pengembang diwajibkan menjual perumahan dengan kavling tanah minimal 120 meter persegi per unit. Hal ini membuat harga rumah di Depok selangit. "Ini masih pro dan kontra, apakah satu kontranya dengan batasi kavling, apa memang tanah di Depok terbatas. Memang tujuannya kan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," tegas pengamat tata kota Emil Dardak, di Depok, Senin (13/10/2014). Sebenarnya, kata Emil, yang paling ideal dan sudah mendesak dibangun di Depok adalah hunian vertikal. Wilayah Depok Lama hingga Citay

TATA RUANG PROPERTI DEPOK AMBURADUL

Gambar
DEPOK - Tata ruang properti Depok dinilai amburadul. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selalu berbangga diri bahwa Depok terus dilirik oleh investor properti. Namun hal itu tidak diikuti dengan kepatuhan para pengembang untuk menaati tata ruang wilayah dan perizinan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok terus menyoroti berbagai masalah perizinan dan tata ruang. Wakil Ketua Komisi A Bidang Perizinan, Hamzah menegaskan sudah lama bau tidak sedap pelayanan perizinan Depok disinyalir masih terjadi. "Kami menindaklanjuti hasil temuan di lapangan bahwa ketidakberesan properti di Depok berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, mengakibaaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan kurang maksimal, serta memperlambat percepatan pembangunan daerah dalam segala bidang," tegasnya di Kantor DPRD, Depok. Hamzah menambahkan pengelolan penerimaan dari retribusi IMB melibatkan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu diantaranya Dinas Tata Ruang dan Pemuk