CONTOH BENTUK KONTRAK ANTARA PIHAK KE 1 DAN 2 DALAM PEMBANGUNAN RUMAH
Surat Perjanjian Kontrak Kerja berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian yang saling menguntungkan sesuai dengan rincian-rincian dan detail tanggung jawab dari masing-masing pihak. Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) antara pemilik rumah dan kontraktor/ pemborong merupakan kesepakatan bersama yang termasuk dalam undang-undang perdata dan dapat diperkarakan dalam pengadilan apabila terjadi pelanggaran. Hukum perjanjian ini berlaku secara sah ketika kedua belah pihak menandatangani SPK bermaterai dan rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan satu untuk pihak ke dua. Syarat Syarat Pembuatan SPK PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah) · Menyiapkan surat-surat kelengkapan (IMB, ijin pelaksananan proyek dari RT setempat, dll) · Memahami prosedur pembangunan rumah yang sudah diberitahukan kontraktor · Menyiapkan gambar kerja lengkap dari arsitek ·